Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 180

IMG 20231124 WA0095

Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Ibu Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H, M.H.I beserta tenaga Teknis Pengadilan Agama Kota Kediri, diantaranya yakni para hakim, panitera, panitera muda dan panitera pengganti mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tema bimtek kali ini yakni “Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama” dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV pada Jumat (24/11/2023) yang dimulai pada pukul 08.00 WIB.

IMG-20231124-WA0095

Agenda diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan pembacaan doa. Kegiatan bimtek secara resmi di buka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan beliau mengajak para peserta bimtek untuk memiliki niat keikhlasan untuk menambah pengetahuan, kemampuan serta meningkatkan skill kita mengenai problematika eksekusi di Pengadilan Agama, diharapkan tidak hanya membahas problemnya saja namun mampu mencari solusi terbaik, baik dari sisi administratif dan sisi prosedural.

IMG-20231124-WA0094

Moderator dalam penyampaian materi dan tanya jawab yakni Bapak Dr. M. Nur Syaifuddin, S.Ag.,M.H selaku hakim yustisial mahkamah agung. Beliau mengutip sebuah adagium atau pepatah “Litis finiri oportet” yang artinya setiap perkara harus ada akhirnya. Tujuan dari setiap pihak yang mendaftarkan perkaranya di pengadilan adalah untuk memperoleh penyelesaian dari setiap sengketa yang terjadi, berupa keadilan bagi para pihak dalam sebuah perkara. Tantangan bagi Lembaga peradilaan yang berkaitan dengan adagium yaitu mahkota pengadilan adalah eksekusi. Berhasil tidaknya eksekusi putusan pengadilan maka disitulah mahkota pengadilan dibertaruhkan.

IMG-20231124-WA0093

Yang Mulia Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. memaparkan terkait uraian data Perkara Eksekusi di Peradilan Agama Tahun 2022. Jumlah permohonan eksekusi sampai dengan tahun 2022 tercatat sebanyak 590 perkara. Perkara yang sudah dilaksanakan eksekusi sebanyak 548 dan sisanya sebanyak 42 perkara belum dilaksanakan eksekusi. Dari perkara yang sudah dilaksanakan eksekusi terdiri dari non eksekutable, dicabut, lelang dan riil. Ada hubungan erat antara putusan hakim yang disebut mahkota hakim dan eksekusi adalah mahkota pengadilan, Meskipun hakim memberikan putusan terbaik tetapi terdapat kelemahan dari sisi eksekusi, yang mana tugas ketua pengadilan menyerahkan hak tersebut ke tangan pemilik hak, maka ketidakmapuan dalam eksekusi sama dengan satu keadilan yang tertunda. Sama seperti adagium “justice delayed is justice denied” bahwa keadilan yang tertunda adalah ketiadakadilan itu sendiri. Jika eksekusi tidak berjalan dengan baik maka akan menurunkan kepercayaan para masyarakat kepada Lembaga peradilan.

IMG-20231124-WA0092

Berikut beberapa permasalahan terkait eksekusi yang pertama Banyak terjadi keberatan pihak Termohon Eksekusi atas penetapan nilai limit objek lelang, melalui; gugatan pembatalan lelang, perlawanan eksekusi, surat pengaduan. Kedua Proses Lelang terkendala karena KPKNL mensyaratkan dokumen asli (SHM, HGB) sedangkan dokumen aslinya dikuasasi oleh termohon lelang dan tidak mau menyerahkan. Ketiga dalam permohonan eksekusi dijumpai beberapa permasalahan, seperti; hanya dimintakan untuk sebagain objek, objek yang akan dieksekusi tidak sama ukurannya dengan yang disebutkan dalam putusan, Setelah di lapangan ternyata objek eksekusi tidak bisa dibagi secara riil, dengan berbagai alasan yang rasional.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri