Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 207

WhatsApp Image 2023 11 24 at 16.38.01 83076a3b

SIDANG TERPADU ISBAT NIKAH MEMBAWA BERKAH BAGI PASUTRI DI KOTA KEDIRI

Bekerjasama dengan Dispenduk Capil dan Kemenag Kota Kediri, Pengadilan Agama Kota Kediri melaksanakan kegiatan sidang terpadu. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Joyoboyo PEMKOT Kediri pada hari Jum’at 24 November 2023. Beserta pula hadir dari instansi terkait antara lain PN Kota Kediri, Baznaz Kota Kediri, Dinas Kominfo Kota Kediri, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kediri, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kediri, Kepala KUA Se wilayah Kota Kediri beberapa tamu undangan lainnya.

Whats-App-Image-2023-11-24-at-16-37-59-fa423f49

Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian diawali sambutan dari oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Kediri Bapak Drs. Syamsul Bahri, M.M. beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara Bapak Walikota dengan Ketua PA Kota Kediri. Bahwa kegiatan ini untuk membantu masyarakat terutama masyarakat kita yang masih belum memiliki Dokumen sah pernikahan sehingga diharapkan nantinya belum mempunyai dokumen perkawinan sudah mendapatkan dokumen yang sah sesuai aturan jadi inovasi ini kita sebut sebagai inovasi koper pengantin yaitu kolaborasi pelayanan terpadu pengurangan status perkawinan tidak tercatat. Semoga dengan kegiatan ini bisa mengurangi jumlah dari perkwinan yang tidak tercatat di kota kediri.

Whats-App-Image-2023-11-24-at-16-38-00-4088f591

Dilanjut sambutan dari asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. Mandung Sulaksono menyampaikan bahwa Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara. Bahwa ada beberapa macam faktor yang mempengaruhi para pasangan tidak mencatatkan atau tidak tercatat perkawinannya di KUA contohnya karena para calon pengantin takut akan biaya Perkawinan atau sebab lain. Beliau juga menceritakan pengalaman dengan istrinya yang telah menikah secara resmi ditahun 1992 namun tidak tercatat di KUA.

Whats-App-Image-2023-11-24-at-16-38-00-9572bed7

Kegiatan ini dilanjutkan dengan persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri Ibu Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., dan dua Hakim Lainnya sebagai Hakim Anggota dengan menyidangkan sebanyak 4 perkara isbat nikah. Hasil dari kerja sama lintas instasi pada Sidang Terpadu kali ini berupa penerbitan dokumen masyarakat yang status Itsbat Nikah-nya dikabulkan, sehingga berhak mendapatkan dokumen dengan status terbaru. Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri ibu Syarifa Saimima, S.H.I., M.H., menyerahkan dokumen Penetapan Itsbat Nikah kepada Kemenag Kota Kediri. Lalu, diberikan kepada para pihak dokumen-dokumen berupa Buku Nikah dan Kartu Nikah yang diserahkan oleh Kemenag Kota Kediri, KTP dan Kartu Keluarga oleh Disdukcapil Kota Kediri.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri