Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 186

IMG 20231208 WA0040

 

IMG-20231208-WA0040

Jumat, (08/12/2023), Pengadilan Agama Kota Kediri melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek tanah di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Kewarisan. Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Kantor Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri pada pukul 09.00 WIB. Kemudian dilanjutkan ke lokasi objek tanah waris. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud, mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (oyektif) di mana objek sengketa tersebut berada, serta menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.

IMG-20231208-WA0036

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Dr. Hermin Sriwulan S.H.I.,S.H.,M.H.I dan dua hakim anggota Drs. AKHMAD MUNTAFA, M.H. dan MULYADI, S.Ag., M.H., serta diikuti oleh panitera pengganti NUR FITRIYANI, A.Md.,S.H.. Pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak penggugat disertai kuasa hukum pihak penggugat, perwakilan dari pihak Kelurahan Balowerti yakni bapak Suharsono dan Bapak Afief Rahman Henryatna serta Babinsa setempat. Dalam Sidang pemeriksaan setempat ini tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

IMG-20231208-WA0037

Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka di Kantor Kelurahan Balowerti dengan agenda koordinasi antara antara Pengadilan Agama Kota Kediri, pihak kelurahan dan para pihak yang bersengketa. Menurut keterangan pihak Kelurahan Balowerti bahwa para pihak sudah pernah melakukan mediasi namun pihak tergugat tidak pernah datang. Dalam pemeriksaan berkas Letter C tanah, tidak ditemui adanya bukti bahwa sudah beralih ke tangan orang lain. Setelah data dan Informasi yang diperlukan dikelurahan dirasa cukup, maka agenda dilanjutkan ke lokasi objek sengketa.

IMG-20231208-WA0039

Majelis hakim berserta tim, jajaran perangkat desa serta pihak penggugat menuju ke lokasi objek waris. Objek waris yang diperiksa dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Objek tidak bergerak yakni sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan berupa Letter C Nomor : 842 Persil 14 Klas S.II Seluas 5.180 M2 , yang berlokasi di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Setibanya di lokasi tim langsung melakukan pengukuran untuk memverifikasi luas dan batas-batas tanah objek sengketa yang ditemukan di lapangan, serta menyesuaikan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat. Sidang Pemeriksaan Setempat berlangsung selama kurang lebih 2 jam dengan aman dan tertib.Setelah memperoleh informasi yang cukup pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai persidangan di Pengadilan Agama Kota Kediri.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri