Pengadilan Agama Kota kediri mengikuti Pembinaan Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.. Kegiatan ini diikuti oleh PA Kota Kediri secara hybrid yang dihadiri langsung oleh Ketua PA Kota Kediri, Syarifa Saimima, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua PA Kota Kediri Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I, S.H., M.H.I. secara daring. Kegiatan Ini juga diikuti oleh Pengadilan Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Jember Jl. Cendrawasih No.27 pada Selasa (12/12/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua PTA Surabaya, YM Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., pada sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama yang mendapatkan predikat WBK pada tahun 2023 ini antara lain : Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Probolinggo, dan Pengadilan Agama Bojonegoro. Bapak Bahruddin menegaskan sebanyak 19 Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur telah mendapatkan Predikat WBK, hal ini menandakan Integritas dan Kemandirian kita dalam melaksanakan tugas untuk bebas dari korupsi pada Pengadilan Agama Wilayah Jawa Timur dalam melayani masyarakat secara super prima dapat diwujudkan. Pada akhir sambutannya Bapak Bahruddin mengingatkan proses penyelesaian perkara pada Satuan Kerja Tingkat Pertama untuk diperhatikan masing-masing pimpinan agar proses penyelesaian perkara di tahun 2023 dapat berjalan dengan maksimal sehingga beban sisa perkara pada tahun 2024 tidak naik secara signifikan.
Acara dilanjutkan dengan Pembinaan Oleh Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.. sebelum memulai pembinaan beliau memberikan nasihat untuk bekerja secara tulus dan iklas dengan tidak mengharapkan imbalan, beliau memberikan kutipan dari KH Zainudin MZ kalau kita menanam padi, rumput akan tumbuh, tetapi jika kita menanam rumput padi tidak akan tumbuh. Oleh sebab itu beliau menekankan untuk tidak bosan dan terus bersemangat dalam bekerja, Predikat WBK bukan kita yang merasakannya tetapi masyarakat pencari keadilanlah yang merasakan pelayanan super prima yang telah kita berikan.
Kemudian beliau menjelaskan materi tentang kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penetapan Perwalian sesuai dengan UU No 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, PP No 29 Tahun 2019 tentang syarat dan tatacara penunjukan wali, dan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian beliau juga memberikan materi tentang Kepentingan terbaik bagi anak dalam pemeriksaan sesuai dengan Pasal 16 PERMA No 5 Tahun 2019 seperi mempelajari secara teliti dan cermat permohonan pemohon dan mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi anak dan orangtua berdasarkan rekomendasi psikolog, bidan, P2TP2A dan KPAI/KPAD. Setelah sesi materi selesai acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara langsung dengan Ketua Kamar Agama MA RI dengan Satuan Kerja Tingkat Pertama Se-Wilayah Jawa Timur.