Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 85

WhatsApp Image 2024 02 23 at 2.07.22 PM 1

Pengadilan Agama Kota Kediri Ikuti Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA Secara Daring

Kediri, 23 Februari 2024. Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melakukan Dialog Online Yudisial MARI-FCFCOA dengan tema ”Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama ” .Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FC&FCOA). Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti secara online kegiatan tersebut di Ruang Media Center dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri Bapak Harun Jp, S,Ag., M.H.I dan Bapak Drs. Rustam.

Whats-App-Image-2024-02-23-at-2-07-22-PM-2

Acara dibuka dengan Menanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, kemudian dibuka oleh Plt. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Beliau menyampaikan fokus dari dialog ini adalah isu-isu penting mengenai hak-hak penting bagi perempuan dan anak paska perceraian meliputi aksesibilitas informasi yang cukup bagi perempuan yang akan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, Ketersediaan blanko gugatan perceraian yang memungkinkan perempuan dapat sekaligus mengajukan tuntutan terkait akibat perceraian, perpekstif Hakim dalam menerapkan azaz hakim aktif dan pasif dalam penanganan perkara perceraian, Metode penentuan akibat-akibat perceraian yang sesuai dengan konteks perkara, serta pelaksanaan putusan atau eksekusi yang sederhana sehingga memungkinkan perempuan dan anak mendapatkan hak-haknya dengan segera.

Acara dilanjutkan dengan sambutan secara singkat oleh Deputy Chief Judge FCFCOA The Hon Judge Patrizia Mercuri dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Beliau menjelaskan megenai peran sentral Pengadilan Agama secara kelembagaan dan Hakim pada Pengadilan Agama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam melindingi dan memenui Hak Perempuan dan Anak melalui Putusan. Beliau juga mengutarakan bahwa Putusan Hakim harus mampu melindungi hak perempuan, memberikan rasa aman kepada para pihak termasuk perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender begitu pula terhadap anak bagaimana Putusan Hakim mampu menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan agar mendapatkan perlindunag terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Whats-App-Image-2024-02-23-at-2-07-22-PM

Selain itu pada Dialog ini ada pemaparan dari tiga narasumber yakni dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Bapak Dr. H. Candra Boy Seriza, S.Ag ., M.Ag , Ketua Pengadilan Agama Surabaya Bapak Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H dan dari FCFCOA The Hon. Justice Suzanne Christie. Setelah penyampaian dari ketiga narasumber pada dialog ini acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta Zoom . Bapak Harun Jp. S.Ag.,M.H.I selaku Hakim pada Pengadilan Agama Kota Kediri sangat atusias saat mengikuti Dialog online kali ini menurut beliau Forum ini akan menambah wawasan tentang pertukaran dan pengetahuan serta pengalaman dari berbagai lintas negara seperti Australia mengenai peningkatan Hak Perempuan dan Anak paska perceraian.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri