Sebagai wujud optimalisasi pelayanan prima terhadap masyarakat luas dan peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan, saat ini Pengadilan Agama Kota Kediri memiliki sarana dan prasarana khusus bagi kelompok rentan. Kelompok rentan menurut Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mencakup kaum disabilitas, lanjut usia, Wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Dalam hal ini Pengadilan Agama Kota Kediri memiliki inovasi pelayanan prioritas terhadap kelompok rentan, diantaranya adalah tempat duduk prioritas, kartu antrian prioritas, dan pojok prioritas. Dengan inovasi ini diharapkan para kelompok rentan mendapatkan pelayanan yang maksimal dengan tetap memprioritaskan pada kenyamanan, kemudahan akses, dan tentunya untuk mempersingkat waktu.
Inovasi pelayanan prioritas ini diberlakukan sebagai respon dari tuntutan publik terkait dengan pelayanan khusus yang berkeadilan bagi kelompok rentan yang membutuhkan pelayanan prima di Pengadilan Agama Kota Kediri.