Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. menerima kunjungan Kasubag Hukum Polres Kediri Kota. Supardjo, S.H beserta dua anggotanya pada Rabu (21/12/22). Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahim antar instansi. Disamping itu juga dalam rangka koordinasi awal terkait tawaran kerjasama dari PA Kota Kediri tentang izin perceraian bagi anggota POLRI maupun PNS POLRI, pengamanan persidangan dan eksekusi.
Agar terjalin harmonisasi antara PA Kota Kediri dengan Polres Kediri Kota, kami berharap baik anggota Polri maupun PNS Polri harus mendapatkan Surat Izin untuk melakukan perceraian dari Atasan sebelum mendaftar perkara di PA Kota Kediri, terang Hermin. Walaupun secara normatif sudah diatur dalam aturan POLRI, namun MoU tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, imbuh Wakil Ketua PA Kota Kediri. Pada dasarnya kami menyambut baik tawaran dari PA Kota Kediri, jelas Supardjo.
Kunjungan kali ini merupakan tahap awal dalam penyusunan kerjasama atau MoU antara PA Kota Kediri dengan POLRES Kediri. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk membahas draft MoU pada Selasa (27/12/2022). Setalah daftar tersebut disepakati kedua instansi, akan dilakukan penandatanganan MoU guna mempertegas bentuk kerja sama yang akan dilakukan dalam waktu dekat.