Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 230

 

17

Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Muda Hukum PA Kota Kediri mengikuti acara sosialisasi e-Court 4.0.0 bersama Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Secara Daring. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan pembaruan aplikasi e-Court 4.0.0 dengan beberapa penambahan fitur terbaru. Acara dimulai pada pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Media Center masing-masing Satuan Kerja pada Kamis (22/12/2022).

18

Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Dalam Kesempatan ini beliau menyampaikan tentang pembaruan fitur pada aplikasi e-Court salah satu perubahan fitur ini adalah perubahan hari kerja ke hari kalender, penambahan pelaporan user, perubahan fitur pada dashboard, dan kalkulasi biaya panggilan domisili ke luar negeri. Hal ini sebuhungan dengan diberlakukannya peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik telah dilakukan Pembaruan Aplikasi E-Court versi 4.0.0 dengan perbaikan, penambahan dan optimalisasi fitur dan fungsi.

19

Narasumber pada acara ini adalah Didik Irfan, Hendra Dwi PraSetya, Adityo Nugroho, dan Aris Susilo yang menyampaikan pembaharuan pada aplikasi E-Court versi terbaru antara lain : Update data pada dashboard sudah terdapat jumlah perkara litigasi berdasarkan jenis klasifikasi perkara, konfigurasi kantor pos untuk keperluan rogatory, konfigurasi jenis biaya peradata khusus, Pengisian referensi hari libur, Penambahan fitur pengguna lain yang berguna untuk membuat generate user persetujuan litigasi ditingkat pertama, pendaftaran kurator, terdapat tahap pendaftaran disclaimer point apabaila biaya dikembalikan dibebankan pada panjar biaya perkara serta kasir harus mengupload bukti pengembalian panjar, fitur persetujuan menggunakan saluran elektronik dan usulan sertifikat tanda tangan elektronik pada E-Court khusus untuk user Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera. Sedangkan untuk E-Court Banding terdapat fitur Generate VA pada tahap e-payment apabila tanggal kadaluarsa VA tersebut sudah habis dan masih dalam 14 hari kalender, penyampaian banding dibatasi 7 hari setelah adanya pernyataan banding, Penyampaian kontra memori banding dibatasi 7(tujuh) hari setalah memori diverifikasi panitera, inzage dibatasi 3 hari sejak e-summon pemberitahuna inzage dan fitur batal verifikasi inzage. Semoga dengan adanya penambahan fitur baru ini dapat mempermudah alur proses pendaftaran perkara melalui E-Court dan masyarakat pencari keadilan semakin dimudahkan dalam melakukan pendaftaran perkara.

20

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri