Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 226

Februari-2023

38

Ketua PA Kota Kediri A. Rukip, S.Ag., bersama tim mengikuti acara Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama , Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik bertempat di PN Surabaya bersama Mahkamah Agung RI secara daring. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh Pengadilan Tingkat Banding, Tingkat Pertama dan Para Peserta bertempat di Ruang Media Center Masing-masing satuan kerja pada senin (20/02/2023).

39

Acara diawali dengan sambutan Y.M. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan telah menjadi isu penting di peradilan dunia dewasa ini. Berbagai inisiatif terus dikembangkan tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan namun juga dapat membantu aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya sehingga proses penanganan perkara dapat dijalankan secara lebih cepat efisien dan modern. Dengan hal ini Mahkamah Agung mendukung digitalisasi peradilan sejalan dengan program dari pemerintah yaitu sistem pemerintahan berbasis elektronik.

40

Acara dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Y.M. Ketua Kamar Pidana MA RI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. dan Y.M. Ketua Kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H yang menjelaskan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuakn Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Penagdilan. Kemudian pada sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik disampaikan oleh Y.M. Hakim Agung Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D yang menyampaikan kebijakan - kebijakan Mahkamah Agung RI antara lain :

  1. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik
  2. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik
  3. Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
  4. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di Pengadilan secara elektronik
  5. SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis admiunistrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan Secara Elektronik

41

Pada penghujung acara Panitera Mahkamah Agung RI Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. juga menyampaikan tentang Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri