PA Kota Kediri gelar sidang di luar gedung ke-6 di Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri. Sidang di luar gedung ini dilaksanakan berdasarkan Pertaturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Sidang di luar gedung ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan majelis hakim bersama tim pada Jum’at (10/03/2023).
Acara sidang di luar gedung yang diadakan di Kelurahan Ngadirejo berjalan dengan tertib dan sukses. Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Kota Kediri agar kami dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Kota Kediri demi memberikan pelayanan super prima kepada para pencari keadilan di Wilayah Kota Kediri.
ADAPUN LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA PADA SIDANG KELILING
Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling/ sidang di luar gedung adalah:
1. Membuat surat gugatan atau permohonan
2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan.
3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis
4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.