Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 148

18

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. mengikuti Sosialisasi Data Falakiyah secara daring pada Jum’at (17/3/2023) yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti oleh Hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia sebagai peserta. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Direktur Administrasi Badan Peradilan Agama, Dr. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H. Ibu Direktur Administrasi dalam sambutannya menyampaikan setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indoseia, pertama; agar para hakim menguasai ilmu falak yang sudah didapat saat dibangku kuliah dulu, kedua; jika ada permohonan itsbat ru’yatul hilal dari kementrian agama setempat, maka Ketua Pengadilan Agama harus mengutus hakim yang benar-benar menguasai ilmu falak, sehingga kompeten dalam bidang tersebut.

19

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Bapak Wahyu Widiana, S.H., M.H. dan Bapak Sapi’i, S,H., M.H. Dalam paparannya, Bapak Wahyu menyampaikan bahwa ada paradigma baru dalam ru’yatui hilal sejak tahun 2022, yaitu tentang tentang tinggi hilal dan elongasi hilal. Menurut mantan Dirjen Badilag yang menjabat sejak tahun 2005-2012 itu saat hadir di titik ru’yat, Hakim Pengadilan Agama harus memperhatikan tersebut. Sebelum tahun 2022 tinggi hilal minimal 2 derajat dan elongasi 3 derajat, namun sejak tahun 2022 disepakati oleh negara-negara tetangga di sekitar Indonesia yaitu batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan jarak sudut 6,4 derajat.

Maret-2023

Bapak Sapi’i dalam paparannya menyampaikan menjalankan puasa Ramadhan dalam tinjauan Maqashid as-Syariah termasuk menjaga agama/hifdzu ad-Din. Dari aspek sosiologis, 80 persen penduduk Indonesia dalam bidang ‘ubudiyah bermadzhab syafi’i, sehingga penetapan tanggal 1 ramadhan dengan metode ru’yatul hilal adalah suatu keniscayaan. Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI tersebut menjelaskan, ru’yatul hilal termasuk dalam pembahasan syahadat/kesaksian, bukan ikhbar, jadi hasil ru’yatul hilal harus disampaikan di depan sidang pengadilan dengan bersumpah menggunakan kata ‘’asyhadu’’, bukan ‘’ra’aitu’’ atau ‘’andhuru”.(Wul)

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri