Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas teknis yustisial para tenaga teknis di lingkungan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia Secara Daring dengan tema “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim” pada Jumat (25/08/2023) pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hadir sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Kota Kediri bertempat di ruang Media Center.
Acara tersebut secara resmi dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Plt. Dijen Badilag, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya pria yang ramah dan murah senyum tersebut menyampaikan semua hakim pasti sudah memahami teori dalam membuat putusan, akan tetapi untuk meningkatkan kualitas putusan perlu diadakan bimtek semacam ini. “Juga agar putusan tdk bernuansa kaku dan dpt dianalisis oleh para akademisi sehingga dpt memberi manfaat secara akademik”, ujarnya.
Materi yang disampaikan oleh Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum berisi seputar logika, penalaran dan argumentasi hukum dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan analisis putusan. Selain itu pria kelahiran Padang tersebut juga berpesan agar hakim tidak boleh bekerja apa adanya. Hakim harus membuat putusan yang berkualitas karena begitu putusan diunggah di direktori putusan MA RI, maka seluruh dunia dapat membaca hasil ijtihadnya, jangan berjehenti belajar, menambah ilmu dan berdiskusi, pungkasnya.
Acara ditutup oleh Direktur Tenaga Teknis Ditjen Badilag, H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M. Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan semoga dengan diselenggarakan bimtek secara rutin hakim dapat meningkatkan kualitas putusan. Rangkaian bimtek tersebut dilanjutkan dengan mengerjakan post test oleh para peserta sebagai pamungkas, pada pagi hari sebelum acara dimulai didahului dengan mengerjakan pre test.