Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 269

11

 

Ketua PA Kota Kediri, A. Rukip, S.Ag., Panitera PA Kota Kediri, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H. dan Sekretaris PA Kota Kediri Mohammad Ainur Rofiq, S.H mengikuti acara Sosialisasi Aplikasi Wastitama oleh Badan Pengawasan MA RI dan Penyerahan Piagam Penghargaan MA RI yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya pada Senin (28/08/2023). Selain diadakan secara luring, acara tersebut juga diadakan secara daring dan diikuti oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri, Ibu Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. dan juga para hakim yaitu Drs. Rustam dan Harun JP, S.Ag., M.H.I.

12

Acara diawali oleh pembacaan doa yang dipimpin oleh Ketua PA Sampang Dr. Jamadi, Lc., M.E.I, dan kemudian dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada 11 Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya. Pada kesempatan tersebut PA Kota Kediri mendapatkan penghargaan Juara ke-3 Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Gugatan Sederhana Kategori Beban Perkara 0-1000. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. selaku Ketua PTA Surabaya kepada Ketua PA Kota Kediri A. Rukip, S.Ag. Setelah memberikan penghargaan, Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. memberikan sambutan yang pada intinya Beliau memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 11 PA yang mendapatkan penghargaan, sehingga membuat PTA Surabaya meraih Anugerah Mahkamah Agung dengan Jumlah Satker Penerima Penghargaan Terbanyak. Beliau juga mengatakan pemberian anugerah ini dapat digunakan sebagai pemacu semangat untuk berprestasi lebih baik, dan tahun selanjutnya lebih banyak menerima penghargaan.

10

13

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris PTA Surabaya, Naffi, S.Ag., M.H. Beliau secara singkat menjelaskan mengenai aplikasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung, yaitu WASTITAMA (Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama). Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan bahwa pengawasan diperlukan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan agar administrasi pengadilan dilakukan sesuai mestinya, serta pelayanan publik akan menjadi lebih berkualitas karena adanya pengawasan yang dilakukan secara rutin.

14

15

Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi WASTITAMA oleh Bapak Yusuf, S.E., Ak., C.A., M.A. selaku Auditor Pada Badan Pengawasan MA RI. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa aplikasi ini dibuat dengan tujuan pencegahan terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan pengadilan. Selain itu juga untuk menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya perkara yang murah. Dengan diluncurkannya aplikasi ini, maka Hakim pengawas bidang yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding/Pertama wajib melakukan tugasnya minimal setiap tiga bulan dan menyusun serta menggunggah hasil pengawasannya ke aplikasi WASTITAMA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Pengadilan yang diperiksa wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (wg/ma)

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri