Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 319

33

Pengadilan Agama Kota Kediri dan Dispendukcapil Kota Kediri melaksanakan Koordinasi mengenai Sidang Terpadu Pada Kamis, (31/08/2023). Panitera PA Kota Kediri , Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H. didampingi dengan Panitera Muda Hukum PA Kota Kediri , Munfarida, S.H., M.H. menerima kunjungan dari Ibu Dwi Marlina Lusianti selaku Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Kediri. Kunjungan tersebut guna melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan sidang terpadu serta untuk meningkatkan sinergitas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

34

Koordinasi ini dilaksanakan di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Agama Kota Kediri. Dalam koordinasi tersebut, kedua belah pihak membahas mengenai mekanisme dan alur Pelayanan Sidang Terpadu. Sidang Terpadu antara Pengadilan Agama dan Dukcapil adalah layanan terpadu yang mengintegrasikan pelayanan publik yang terkait dengan administrasi kependudukan dan Peradilan Agama. Dalam sidang terpadu ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengesahan nikah, isbat nikah, dan perkara perdata agama lainnya. Selain itu, masyarakat juga dapat sekaligus mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran. Sidang terpadu ini dapat meningkatkan sinergitas dan efektivitas antara Pengadilan Agama dan Dukcapil. Dengan adanya sidang terpadu, kedua instansi ini dapat saling berkolaborasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

35

Adapun manfaat dari sidang terpadu antara Pengadilan Agama dan Dukcapil adalah :
1. Meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat
2. Meningkatkan sinergitas dan efektivitas antara Pengadilan Agama dan Dukcapil
3. Mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan perkara perdata agama
4. Mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya secara lengkap
5. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan

Dari Pihak Dispendukcapil Kota Kediri, Ibu Dwi Marlina Lusianti, mengatakan bahwa sidang terpadu merupakan upaya untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. "Dengan adanya sidang terpadu, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke Dispenduk dan PA Kota Kediri untuk mengurus dokumen kependudukan dan perkara perdata agamanya," ujarnya. Sementara itu, Panitera Pengdailan Agama Kota Kediri Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pelaksanaan sidang terpadu. "Sidang terpadu merupakan wujud sinergitas dan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Kegiatan Koordinasi ini guna mempersiapkan segala kebutuhan persyaratan dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat melalui Sidang Terpadu. Sidang Terpadu ini juga merupakan Program Prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung di atur dalam (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, pelaksanaan sidang terpadu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Sidang Terpadu ini adalah upaya untuk lebih menyentuh hati masyarakat dalam memberikan pelayanan prima dan Excellent

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri