PA KOTA KEDIRI IKUTI BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kota Kediri ikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diantaranya yakni para hakim, panitera, panitera muda dan panitera pengganti. Tema bimtek kali ini terkait permasalahan teknis yustisial yakni “Kaidah-Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan” dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV pada Jumat (27/10/2023) yang dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Agenda diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimtek secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengutip sebuah hadits Rasulullah “Barangsiapa yang dijadikan hakim diantara manusia, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau” (HR. Tirmidzi) yang maknanya mengenai prinsip kehati-hatian dan resiko yang kita hadapi dunia akhirat ini, janganlah menjadi kesembronoan dalam memutus suatu perkara, sehingga sebagai hakim di lingkungan peradilan agama perlu memperkuat putusan kita agar lebih berkualitas. Beliau juga berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas di jajaran aparatur teknis di peradilan agama.
Moderator dalam penyampaian materi dan tanya jawab yakni Ibu Firris Barlian, S.Ag., M.H. selaku hakim yustisial mahkamah agung. Beliau menyampaikan bahwa hakim yang baik adalah hakim yang bisa mewujudkan rasa keadilan dan berusahan mewujudkan kemanfaatan bagi semua pihak. Kemudian acara dilanjut dengan penyampaian materi dari Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. sebelum masuk pada inti materi beliau menekankan terkait visi misi mahkamah agung pada poin memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Konteks sebagai hakim di mahkamah agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dapat terwujud dari tahapan-tahapan yang kita lakukan secara teknis dan adminstratif. Putusan hakim yang ideal dimulai dengan pemahaman dalam peningkatan kualitas putusan hakim dan profesionalisme lembaga peradilan, memenuhi syarat teoretis dan syarat praktis, melalui tiga tahapan yakni konstatir, kualifisir dan konstituir, dan yang terakhir sesuai kaidah hukum.
Dalam meningkatkan kualitas putusan hakim ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama penguasaan asas-asas hukum, kedua penguasaan proses konstatir kualisifir dan konstituir, ketiga ketrampilan menyusun legal reasoning dan terakhir kefasihan bahasa dan teknik penulisan sesuai kaidah bahasa Indonesia. Kualitas putusan hakim dapat dilihat dan diuji berdasarkan 4 kriteria dalam menguji putusan hakim, diantaranya benarkah putusan tersebut, jujurkah dalam menjatuhkan putusan tersebut, adilkah bagi pihak-pihak yang berperkara, dan terkahir bermanfaatkah putusan tersebut. Diakhir pemaparan materi beliau menyampaikan sebuah pesan yakni “Putusan Hakim yang tidak berasaskan keadilan dapat menambah korban ketidakadilan” maka diharapkan dengan adanya bimtek ini, dapat meningkatkan kompetensi hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan.