Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 201

WhatsApp Image 2023 11 07 at 08.09.58 fe8f169a

1

Annisa Nur Zamzamah, S.H., Irawati Tirta Handayani, S.E. dan Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T., selaku Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) mengikuti acara Sosialisasi Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan (PK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023. Acara dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting sesuai dengan surat undangan dari Kepala KPPN Kediri nomor UND-114/KPN.1608/2023 tanggal 3 November 2023, bertempat di satuan kerja masing-masing pada Senin (06/11/2023) pukul 09.30 WIB. Acara ini dipandu oleh Ibu Suharsih dengan dua narasumber yaitu Bapak Zainal Mustain dan Ibu Suharsih yang juga sebagai pemandu acara sosialisasi. Acara selanjutnya, yaitu sambutan yang akan disampaikan oleh Ibu Kusuma Ningtyas selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri.

2

Dalam sambutannya, Ibu Tyas berpesan untuk menyampaikan informasi terkait seleksi perpindahan jabatan lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2023 ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementrian Negara/Lembaga pengelola APBN. Beliau juga menambahkan bahwa satuan kerja di bawah ruang lingkup KPPN Kediri terdapat 122 Pejabat Penandatanga SPM (PPSPM), 110 Bendahara Pengeluaran, 28 Bendahara Penerimaan dan beberapa PPABP serta Bendahara Pengeluaran Pembantu. Namun, Pejabat Fungsional Pengelola Keuangan APBN masih tergolong rendah jumlahnya masih di sekitar lima puluhan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat menambah informasi dan minat bapak/ibu tim pengelola keuangan untuk beralih menjadi pejabat fungsional sebagaimana mandat Presiden RI dalam melakukan reformasi birokrasi pemerintahan.

3

Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Ibu Suharsih yang menyampaikan tentang Pengumuman Nomor PENG-20/PB.7/2023 tentang Seleksi Perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2023, yang di dalamnya memuat pertama dasar hukum dilaksanakannya seleksi tersebut. Kedua, Persyaratan Pendaftaran yang terdiri dari 13 (tiga belas) komponen yaitu, (1) berstatus PNS; (2) memiliki intergritas dan moralitas baik; (3) sehat jasmani dan rohani; (4) berijazah paling rendah D-3 untuk JF PK APBN dan D-4/S-1 untuk JF APK APBN; (5) memiliki pengalaman di bidang pengelolaan keuangan APBN min. 2 tahun; (6) memiliki predikat kinerja minimal baik pada periode tahun 2021 dan tahun 2022; (7) tidak sedang menjalani hukuman disiplin; (8) tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; (9) tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; (10) memiliki golongan paling rendah II/c untuk JF APK APBN dan III/a untuk JF APK APBN; (11) pada saat pendaftaran berusia paling tinggi 54 tahun 6 bulan yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Madya dan 52 tahun 6 bulan bagi calon peserta yag akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Muda, JF APK APBN Ahli Pertama, dan JF PK APBN; (12) khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi perpindahan jabatan lain ke dalam JF APK APBN jenjang Ahli Madya wajib memenuhi kompetensi manajerial dan sosial kultural; (13) calon peserta sedang ditugaskan atau akan ditugaskan dalam sub unsur JF PK APBN (sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, Penyiapan Analis Laporan Keuangan, atau PPABP) atau JF APK APBN ( sebagai PPK, PPSPM atau Analis Laporan Keuangan). Ketiga, dokumen persyaratan sebagaimana tercantum pada persyaratan pendaftaran sebelumnya. Keempat, tata cara pendaftaran yang dilakukan melalui laman e-Jafung Kementrian Keuangan. Kelima, berupa jadwal pelaksanaan seleksi perpindahan jabatan yang akan di laksanakan mulai tanggal 01 November sampai dengan 04 Desember 2023. Di akhir penjelasannya, Ibu Harsih menambahkan bila peserta masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait seleksi, dapat menghubungi HAI-CSO KPPN Kediri.

4

Pada sesi selanjutnya, Bapak Zainal Mustain menyampaikan teknis pendaftaran melalui laman e-jafung.kemenkeu.go.id . Bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah pembuatan role admin satker, yang pengajuan berkasnya ke KPPN (Off System) melalui HAI-CSO KPPN Kediri. Ketika role admin sudah dibuat, admin melakukan perekaman role calon Jafung. User role Calon Jafung digunakan untuk perekaman persyaratan-persayaratan yang digunakan peserta calon jafung mengirimkan usulannya. Ketika usulan sudah dikirim, admin satker bertugas untuk melakukan verifikasi usulan tersebut dan mengirimkan ke verifikator tingkat K/L. Untuk dapat diperhatikan lagi kepada calon peserta jafung bahwa pilihan ini perlu dipertimbangkan dengan matang (perhitungan Kembali KP/Karir/Grade/penghasilan, dll) jangan sampai merasa dirugikan. Selain itu, diharapkan peserta untuk lebih teliti dalam mengunggah dokumen sesuai dengan kolom-kolom persyaratan yang tersedia sehingga tidak ditemukan kesalahan/kekurangan dokumen yang dapat menyebabkan pendaftara calon Jafung ditolak, terangnya di akhir sesi. Acara di tutup dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta zoom meeting.

5

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri