Header web pa kediri

 

 

Written by Super User on . Hits: 2399

PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS PA KEDIRI

01 zona integritas

Birokrasi di lingkungan peradilan di Indonesia dinilai negatif oleh masyarakat, karena perilaku segelintir aparatur peradilan yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Mahkamah Agung RI. dalam hal ini sebagai pucuk tertinggi kekuasaan kehakiman di Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi, namun hingga saat ini masih belum sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan. Tujuan dari adanya Reformasi birokrasi adalah untuk peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, lembaga peradilan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

02 zona integritas

Selain reformasi birokrasi, transformasi dalam hal pelayanan publik juga sangat dibutuhkan. Sebagai pelayan publik, aparatur peradilan sering lalai dalam pekerjaannya. Masih terdapat banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pentingnya kesadaran yang harus ditanamkan oleh aparatur peradilan akan hal pelayanan publik. Badan peradilan dengan segenap jajarannya dalam kebijakan dan penyediaan pelayanan kepada pencari keadilan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang sederhana dengan cepat dan biaya ringan.

03 zona integritas

Dalam perkembangan yang seperti ini, Pengadilan Agama Kediri yang mengemban tugas peradilan sebagai barometer lembaga peradilan di Indonesia harus menyadari sepenuhnya norma hukum, bahwa kewenangan yang melekat pada Pengadilan Agama Kediri itu sesungguhnya harus diberikan sepenuhnya kepada para pencari keadilan. Dengan sarana dan prasarana yang terbatas Pengadilan Agama Kediri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan di Kota Surabaya. Berbagai keluhan dan kritik banyak dikeluhkan masyarakat kepada Pengadilan Agama Kediri sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan yudikatif dengan banyaknya laporan pengaduan terhadap pelayanan Pengadilan Agama Kediri sebelum zona integritas, wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bebas korupsi dan melayani.

PENCANANGAN, PEMBANGUNAN DAN IMPLEMENTASI PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS

04 zona integritas

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah, bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas, yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya menandatangani dokumen pakta integritas. Penandatanganan dokumen pakta integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan pejabat, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas beberapa badan peradilan yang berada di bawah koordinasi pengadilan tingkat banding dapat dilakukan bersama- sama, sedangkan di peradilan tingkat pertama dapat dilakukan oleh bersama-sama dalam satu provinsi, dan pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya dibidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun pencanangan Pembangunan Zona Integritas berdasarkan  berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, meliputi sebagai berikut:

  1. Pencanangan pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas;
  2. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pembangunan Zona Integritas;
  3. Pencanangan pembangunan Zona Integritas beberapa instansi pusat yang berada di bawah koordinasi Kementrian dapat dilakukan bersama-sama. Sedangkan pencanangan pembangunan Zona Integritas di instansi daerah dapat dilakukan oleh kabupaten/kota bersama-sama dalam satu provinsi;
  4. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
  5. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas untuk instansi pusat dilaksanakan oleh pimpinan instansi pemerintah;
  6. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas untuk instansi daerah dilaksanakan oleh pimpinan instansi pemerintah daerah; dan
  7. KPK, ORI, unsur masyarakat lainnya (perguruan tinggi, tokoh masyarakat/LSM, dunia usaha) dapat juga menjadi saksi pada saat pencanangan Zona Integritas untuk instansi pusat dan instansi daerah.

Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret. Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK dan WBBM dengan memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya : (1) dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; (2) mengelola sumber daya yang cukup besar, serta (3) memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut. Sehingga, perlunya dilakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif guna menjaga terpeliharanya predikat WBK dan WBBM.

Penerapan pembangunan Zona Integritas telah dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, seluruh Hakim, seluruh Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh Aparatur Pengadilan Agama Surabaya. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam membangun Zona Integritas, Pengadilan Agama Kediri menetapkan beberapa inovasi unggulan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan zona integritas sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri