Kediri 20 Agustus 2021, Eksekusi waris di kampung dalem yang diajukan oleh Bapak Ariadi cs yang dikuasakan kepada saudara Sutrisno, S.H. Advokat melawan saudara Talkijat bin Alirpan semula berlangsung alot dan bersitegang dengan termohon eksekusi karena termohon eksekusi tidak mau sama sekali melepaskan haknya kepada saudara-saudaranya tetapi diadakan negosiasi oleh panitera PA Kota Kediri alhamdulillah berhasil damai dengan eksekusi sukarela.