Pengadilan Agama Kota Kediri melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kediri tentang Nota Kesepakatan tentang Sinergisitas Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kota Kediri yang bertempat di Ruang Kilisuci Pemerintah Kota Kediri pada tanggal 03 Agustus 2022.
Dalam agenda Koordinasi Nota Kesepemahanan ini Pengadilan Agama Kota Kediri ingin mewujudkan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kota Kediri yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pendampingan dalam memperoleh layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Ruang lingkup layanan yang ingin dibangun antara Pengadilan Agama Kota Kediri dengan Pemerintah Kota Kediri antara lain:
1. Dispensasi Kawin (Perkawinan Anak)
2. Pelaksanaan Sidang Keliling dan Sidang Terpadu
3. Pelaksanaan Bantuan Hukum
4. Sosialisasi dan penyuluhan hukum
5. Pelayanan Administrasi kependudukan dan Catatan Sipil
6. Data Peta Kemiskinan Kota Kediri
7. Fasilitas Proses Pengangkatan Anak
8. Keterangan sehat jasmani dan rohani
Semoga dengan adanya koordinasi ini Pengadilan Agama Kota Kediri bersama dengan Pemerintah Kota Kediri dapat memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan Pelayanan Hukum yang pasti, transparan, dan akuntabel khususnya di Wilayah Kota Kediri.