Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi
Tidak dikenakan biaya namun dalam hal informasi yang dibutuhkan memerlukan penggandaan dokumen. Biaya yang dikenakan hanya biaya penggandaannya.
( Dasar Hukum : PP Nomor: 53 Tahun 2008 )
No. |
Uraian |
Biaya |
01.00 |
Biaya Penggandaan berupa Print Out |
Rp. 2000,-/Lembar |
02.00 |
Biaya Penggandaan berupa Fotokopi |
Rp. 200,-/Lembar |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.