Header web pa kediri

 

 

Written by Super User on . Hits: 1812

LOGO PA Kediri New

Prosedur Keberatan atas Permohonan Informasi

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

1.  Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: 
   a.

Adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

   b. Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
   c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
   d.  Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
   e. Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
   f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

   g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Keputusan ini
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII.
7. Keberatan secara non-elektronik dilakukan dengan cara:
  a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
  b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

*. Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

alur keberatan informasi

a.  Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID secara non elektronik 
b. Permohonan Informasi Publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi maksimal 30 hari kerja sejak alasan pengajuan keberatan ditemukan.
c. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 6 hari sejak pengajuan keberatan diterima
d. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID

 



Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

Asset 2 Asset 4 Asset 5

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri