Header web pa kediri

 

 

Written by Super User on . Hits: 1687

alur penanganan pengaduan

Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No : 076/KMA/SK/VI/2009

Beradasarkan SK KMA No 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri

pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila:

1.Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di       

    pengadilan tingkat banding yang lain;

2.Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat;

3.Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut.

alur jangka pemeriksaan

4.Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada

   Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

5.Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas,

   mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai

   tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor

   dalam pemeriksaan.

6.Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi

   layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan 

   Tingkat Banding.

brosur bawas1

Gambar diatas merupakan contoh brosur informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian pengaduan masyarakat.

Catatan :
pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan

pengaduan yang akan disampaikan

Sumber: http://bawas.mahkamahagung.go.id

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri