Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 82

IMG 20240314 WA0103

Surabaya, 14 Maret 2024 – Sehubungan dengan adanya bimbingan teknis peningkatan kinerja penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2024, PTA Surabaya mengundang seluruh Panitera dan Operator SIPP di wilayah Jawa Timur. Pelaksanaan bimbingan teknis diselenggarakan di Hotel Aria Centra Surabaya pada kamis (14/03/2024) yang dimulai pukul 10.00 WIB. Perwakilan dari PA Kota Kediri yang diikuti oleh Bapak Panitera, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H dan Operator SIPP Hadi Sasono, S.H.

IMG-20240314-WA0095

Acara dimulai dengan pembacaan Doa oleh Panitera Pengadilan Agama Jember Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan ketua panitia Bapak Rusli S.H., M.H dan Sambutan sekaligus membuka acara secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Baharuddin Muhammad S.H., M.H. Dalam sambutannya Beliau mengucapkan termakasih kepada para peserta yang hadir yakni Panitera dan Operator SIPP di seluruh lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Beliau juga menyampaikan bahwa dengan adanya bimbingan teknis ini tidak hanya meningkatkan kinerja penyelesaian perkara, tetapi juga mengasah kemampuan dalam menganalisis permasalahan serta melakukan terobosan-terobosan yang diperlukan agar tujuan dan fungsi peradilan dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dam kemanfaatan hukum dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

IMG-20240314-WA0103

Sesi pertama bimbingan teknis diisi dengan materi Pelaksanaan Sita dan Eksekusi oleh Narasumber Hakim Tinggi PTA Surabaya, Bapak Sulhan, S.H., M.H. dengan didampingi oleh moderator Bapak Drs. Muhamad Solikhan, M.H Panitera Pengganti PTA Surabaya. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Sita dan Eksekusi, Sita ialah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam keadaan penjagaan atas perintah pengadilan, sedangkan eksekusi mengandung arti bahwa pihak yang kalah mau tidak mau harus mentaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bentuan kekuatan umum. Eksekusi sendiri memiliki dua macam menurut sifatnya, tang pertama yaitu Eksekusi Rill neliputi penyerahan barang, pengosongan, pembongkaran, dan melakukan atau penghentian suatu perbuatan. Sedangkan yang kedua Ekseskusi dengan melakukan pembayaran sejumlah uang.

IMG-20240314-WA0108

Sesi kedua dan ketiga yakni pembashan mengenai Pelaksanaan dan problem solving pelaksanaan E-Court oleh Narasumber Bapak Dr. Rio Satria S.H.I., M.E.Sy. dalam materinya beliau menyampaikan mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik berdasarkan Perma 7 Tahun 2022 perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Perngadilan secara Elektronik. Perma 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronikdan/atau berada di luar negeri. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIPP sehingga bisa diakses oleh penggugat, sebaliknya dokumen Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada tergugat. Berikut merupakan serangkaian acara pada Bimingan Teknis pada hari ini, diharapkan dengan adanya BIMTEK ini akan dapat memberikan pelayanan dan penanganan perkara yang baik serta meningkatkan nilai kepercayaan masyarakat kepada lembaga Peradilan.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri